Beranda | Artikel
Shalat Sunnat Jumat
Rabu, 20 Februari 2008

SHALAT SUNNAT JUM’AT

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

APAKAH SHALAT JUM’AT MEMILIKI SHALAT SUNNAT QABLIYAH ?
Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari” [1]

Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ جُمُعَتِهِ الَّتِي قَبْلَهَا قَالَ وَيَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةِ وَزِيَادَةٌ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَيَقُولُ إِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

Barangsiapa mandi hari jum’at dan memakai pakaian yang terbaik serta memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri shalat Jum’at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang, lalu dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam jika imam telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi antara hari itu dengan hari Jum’at sebelumnya

Dia menceritakan, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dan ditambah tiga hari”. Dia juga mengatakan :”Sesungguhnya (balasan) kebaikan itu sepuluh kali lipatnya” [2]

SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT
Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” [3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan

إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا

Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4]

Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut.

Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan di dalam mengerjakannya. [6]

JIKA MASUK MASJID SEDANG IMAM TENGAH MEMBERI KHUTBAH JUM’AT
Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan :

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Sulaik Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia duduk, maka beliau berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua raka’at dan bersegera dalam mengerjakannya’. Kemudian beliau bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan hendaklah dia bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Fadhlu Man Istama’a wa anshata fila Khutbbah (hadits no. 857)
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Kitab Kitaabuth Thaharah, bab Fil Ghusl Yaumal Jumu’ah, no. 343. Dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan Abi dawud I/70
[3]. Lihat pembahasan sebelumnya.
[4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul Ushul VI/38
[5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya Allah takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits shahih.
Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani mengatakan : “Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum’at di masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau bisa juga dikerjakan di rumah. Dan di rumah lebih baik. Hal itu didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”)
[6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu di masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika mengerjakannya di rumah, maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada dalil shahih yang mendasari hal tersebut. lihat perdebatan dan bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 341-342
[7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di beberapa tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah, bab Idzaa Ra’al Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya Rak’atain no. 930. Dan diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di atas adalah miliknya


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2356-shalat-sunnat-jumat.html